Persyaratan Peserta

  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
  5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

    Urutan Rangking Calon Peserta

    Daftar calon peserta sertifikasi guru yang ditampilkan sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang telah diperbaiki sampai dengan tanggal 1 Desember 2011 dan diurutkan berdasar kriteria berturut turut:

    1. Usia.Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
    2. Masa Kerja.Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
    3. GolonganPangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.

    Prioritas Mengisi Kuota

    Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut.

    • Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
    • Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2011.
    • Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
    Daftar daerah di daerah perbatasan, terdepan, terluar


    Sumber:  http://dikdas.kemdikbud.go.id/
Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

DPRK Telusuri Penyebab Dana Guru Menunggak

Kamis, 20 Desember 2012 13:27 WIB
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
* Jumlahnya Rp 6,1 Miliar

BIREUEN - DPRK Bireuen sejak Rabu (19/12) mulai menelusuri penyebab menunggaknya Rp 6,1 miliar tunjangan untuk 1.448 guru yang belum dibayar sejak 2006 sampai sekarang. “Kami sudah menerima laporan dari pengurus Solidaritas Guru Muda Aceh (SiGMA) beberapa waktu lalu. Sekarang kita sedang menelusuri penyebab tunggakan itu dengan meminta berkas hak-hak guru yang belum dibayar dari dinas terkait,” kata Ketua DPRK Bireuen, Ridwan Muhammad kepada Serambi, Rabu (19/12).

Menurutnya, DPRK juga sudah membahas hal itu dengan DPKKD Bireuen. “Kalau tunjangan itu benar hak mereka sesuai peraturan, maka tunggakan tersebut hendaknya segera dilunasi oleh pihak terkait,” katanya.

Ketua SiGMA Bireuen, Alfian, kemarin mengatakan, tunggakan Rp 6,1 miliar yang belum dibayar tersebut adalah tunjangan semasih guru itu berstatus CPNS Rp 4.514 miliar dan kekurangan rapel gaji 100 persen guru PNS sebesar Rp 1,677 miliar untuk 1.448 guru sejak 2006 sampai sekarang.

Ditambahkan, upaya telah dilakukan pihaknya yaitu mendatangi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta DPRK Bireuen pada 10 Desember lalu menanyakan kapan tunggakan itu dibayar kepada guru. “Kami berharap hak kami segera dilunasi,” katanya.(yus)

Sunber  : Serambi Indonesi
Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

Guru Pertanyakan Data Honorer Kategori Dua

Rabu, 4 Juli 2012 12:09 WIB
BIREUEN - Sebanyak 25 guru PNS dan bakti yang tergabung dalam Solidaritas Guru Muda Aceh (SiGMA) Bireuen, Selasa (3/7) beraudiensi dengan DPRK setamapt. Tujuannya untuk mempertanyakan kejelasan data honorer kategori dua, tenaga administrasi di SD, serta tunjangan umum dan rapel 100 persen fungsional.

Kedatangan mereka diterima sejumlah anggota DPRK Bireuen di ruang sidang lembaga itu. Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi A DPRK Bireuen, Munadir Nurdin.

“Kami ingin dicarikan solusi oleh dewan agar semua guru honorer  masuk kategori dua. Karena selama ini masih ada guru honorer yang belum masuk dalam kelompok tersebut,” ujar perwakilan guru, Alfian.

Ia juga mempertanyakan mengapa ada SD yang menolak tenaga honorer administrasi dan ada SD yang menerimanya.

Guru juga mempertanyakan tunjangan umum, rapel 100 persen rapel fungsional bagi guru PNS formasi tahun 2006 sampai 2006. “Berkas usulan fungsional sudah lama dibuat bagian keuangan dan sudah ditandatangani oleh kepala sekolah, tapi sampai kemarin belum dibayar,” ungkapnya.

“Menanggapi keluhan guru, dalam dua hari ke depan kami akan surati bupati dan dinas teknis untuk didengar penjelasan terhadap masalah yang disampaikan guru,” kata Munadir.(yus)

Sumber : Serambi Indonesia
Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati

                         Dana Guru Rp 1,5 M belum Cair

                                                                               Selasa, 4 September 2012 11:16 WIB


BIREUEN - Solidaritas Guru Muda Aceh (SiGMA) Bireuen mempertanyakan tunjangan umum bagi 392 guru di kabupaten itu untuk jatah 1 Januari 2006 sampai Februari 2009. Pasalnya, tunjangan guru dari berbagai golongan yang jumlahnya mencapai Rp 1,5 miliar itu hingga saat ini belum dibayar pemkab setempat. Sedangkan untuk guru yang diangkat menjadi PNS pada Maret 2010 sampai Oktober 2011, tunjangan yang bersumber dari APBN itu sudah dibayar. 

“Guru yang belum menerima tunjangan itu terdiri dari guru golongan dua 330 orang dan golongan tiga 62 orang. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pembayaran Tunjangan bagi PNS, besarnya tunjangan itu adalah 180 ribu rupiah per orang per bulan untuk PNS golongan dua dan 185 ribu per orang per bulan yang golongan tiga. Sehingga total tunjangan itu 1,5 miliar rupiah lebih,” jelas Ketua SiGMA Bireuen, Alfian SPd, kepada Serambi, Senin (3/9).

Pada 3 Juli lalu, lanjut Alfian, pihaknya sudah beraudiensi dengan DPRK Bireuen untuk mencari solusi terhadap masalah itu. Tapi sampai kemarin belum ada tindak lanjut dari pertemuan tersebut. “Waktu itu, DPRK berjanji akan menindaklanjuti pengaduan kami, tapi sampai kini belum ada realisasi. Kami harap DPRK merealisasikan janjinya untuk menelusuri dan meminta Pemkab Bireuen agar segera membayar tunjangan itu,” harap Alfian.

Kadis Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Bireuen, Drs Tarmidi mengatakan, Pemkab Bireuen akan mempelajari kembali soal hak guru itu dan penyebab belum dibayarnya tunjangan itu. “Biasanya

tunggakan hanya setahun, tapi masalah ini sudah enam tahun. Ada apa dan bagaimana akar persoalannya. Itu yang akan pelajari kembali,” janji Tarmidi.(yus)

Sedang Diproses
TUNJANGAN umum yang tertunggak untuk PNS yang belum fungsional sebagaimana disampaikan SiGMA Bireuen saat ini sedang dalam proses di DPKKD. Kami harap para guru yang belum menerima tunjangan itu dapat bersabar. Total nilai tunjangan yang belum dibayar untuk guru mencapai 1,5 miliar rupiah.
* Drs Jamaluddin SE MM, Kadisdikbudpora Bireuen.(yus)

Akan Tanyakan Lagi
HASIL audiensi SiGMA dengan Komisi C DPRK Bireuen beberapa waktu lalu menyangkut belum dibayarnya tunjangan itu sudah kami sampaikan ke Pemkab Bireuen. Kami akan pertanyakan lagi sejauhmana sudah penanganan masalah itu dan kapan tunjangan tersebut dibayar.
* Ridwan Muhammad SE, Ketua DPRK Bireuen.(yus)


Sumber : Serambi Indonesia
Read more »
These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google
  • Furl
  • Reddit
  • Spurl
  • StumbleUpon
  • Technorati